What's On

Hasil Ujian Direksi Memprihatinkan Asosiasi Asuransi Desak Sosialisasi Aturan Baru

Posted on 11 Agustus 2009

Kecenderungan meningkatnya jumlah direksi dan komisaris yang tidak lolosuji kepatutan dan kelayakan akan menimbulkan persoalan serius dalam industri asuransi.

Regulator diminta kembali menyosialisasikan aturan fit & proper test yang baru ke pemegang saham.

“Kalau banyak yang tidak lolos akan menjadi masalah baik bagi regulator dan perusahaan asuransi sendiri. Angka kelulusan harus diupayakan tinggi, jadi kami sudah minta regulator sosialisasikan aturan itu, mungkin bulan depan,” tutur Ketua Bidang Kerja Sama Anggota dan Lembaga Asosiasi Asuransi Umum ndonesia (AAUI) Julian Noor di Jakarta, Minggu.

Julian mengatakan ada beberapa perusahaan yang sudah menyatakan direksi dan komisaris baru, tetapi akhirnya harus diganti karena mereka tidak lolos fit & proper test, sehingga kebijakan yang sudah dikeluarkan harus berubah lagi.

Dia menjelaskan pemegang saham harus mulai berpatokan pada kriteria pedoman penilaian kemampuan dan kepatutan dalam memilih direksi dan komisaris.

Julian menjelaskan aturan itu menunjukkan keberpihakan yang lebih besar pada orang dari dalam industri dan pemegang sertifikat keahlian.

Tenaga dan eksekutif perasuransian dari luar industri harus bersaing lebih keras dengan
orang dari dalam industri yang otomatis sudah mendapat poin lebih tinggi dari pengalaman dan keahliannya.

”Selama ini mungkin pemegang saham tidak aware ada aturan seperti ini, apalagi kalau memegang beberapa perusahaan. Akibatnya masukan lebih banyak didapat dari direksi dan komisaris,” ujamya.

Sosialisasi diusulkan tidak hanya di sektor asuransi umum, tetapi juga anggota asosiasi di bawah Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) lainnya seperti Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI).

Secara pribadi, Julian menilai area penilaian berdasarkan pedoman yang baru lebih fokus dibandingkan dengan sebelumnya.

“Periguji sesuai area yang ditetapkan. Jika mempersiapkan diri dengan baik lebih enak yang sekarang karena dia tidak harus menebak ke area yang mana yang ditanyakan,” jelasnya.

Selain itu, kriteria yang mendapatkan penilaian tinggi semakin jelas sehingga memudahkan perusahaan asuransi merekrut SDM.

Pedoman baru
Dirut PT Asuransi Adira Dinamika Willy S. Dharma mengakui perlunya sosialisasi pedoman baru itu kepada pemegang saham untuk mendongkrak angka kelulusan direksi dan komisaris.

“Mungkin banyak yang tidak aware dengan aturan baru itu, perlu ada sosialisasi. Asosiasi juga harus berperan di sini,” katanya.

Fit & proper test mulai dilakukan 2004—2005 yang diikuti oleh hampir 100 orang dengan angka tidak lulus hanya 1%, sedangkan untuk perbandingan pada 2008 peserta uji kepatutan dan kelayakan mencapai 452 orang yang tidak lulus mencapai 10%.

Belakangan ini regulator terus melakukan penyesuaian aturan fit proper test agar wajar dan tidak berlebihan.

Pada April lalu pemerintah kembali merevisi aturan pedoman penilaian kemampuan dan
kepatutan.

Peraturan tersebut menyempurnakan sekaligus menggantikan Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor: Per-03/BL/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Pedoman Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian.
(hanna prabandari@bisnis.co.id)