Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) Telkomsel


Asuransi Kecelakaan Diri Telkomsel merupakan produk asuransi kecelakaan diri; kerja sama antara Telkomsel dengan Adira Insurance, yang memberikan santunan kepada Anda; Pelanggan Telkomsel, sebagai bentuk penggantian biaya pengobatan yang timbul atas terjadinya suatu kecelakaan, serta pemberian manfaat bila kecelakaan tersebut mengakibatkan terjadinya cacat tetap total/sebagian, ataupun kematian.

 

A. Jenis Jaminan :
Risiko Kematian, Cacat Tetap, dan Biaya Pengobatan yang timbul akibat kecelakaan yang dijamin Polis.

B. Nilai Santunan
Santunan ini dirancang untuk melindungi pelanggan selama 24 jam dengan nilai manfaat santunan:

  1. Cacat tetap total/sebagian (maksimal Rp. 10.000.000,-)
  2. Meninggal dunia (maksimal Rp. 10.000.000,-)
  3. Biaya pengobatan (maksimal Rp. 1.000.000,-)

C. Batas Umur Peserta
0 s/d 65 Tahun

D. Hilangnya Hak Atas Santunan

1.Hak atas santunan berdasarkan pertanggungan ini menjadi hilang, apabila :

  • Data identitas asli pemilik kartu tidak sesuai dengan data Registrasi
  • Identitas resmi pemilik kartu sudah tidak berlaku pada tanggal kejadian kecelakaan

2. Hak atas santunan berdasarkan pertanggungan ini menjadi hilang, apabila ahli waris pelanggan :

  • Tidak mengajukan tuntutan klaim dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian dari penerima manfaat
  • Mempergunakan identitas/surat/alat bukti palsu
  • Terbukti bahwa kecelakaan atau kematian merupakan hasil dari tindakan kriminal atau kejahatan
  • Memberikan kesaksian palsu
  • Tidak memenuhi kewajiban berdasarkan kondisi Polis
  • Tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak asuransi memberitahukan secara tertulis bahwa ahli waris tidak berhak untuk mendapatkan santunan

E. Terhentinya Jaminan
Jaminan asuransi pelanggan akan berakhir dengan sendirinya dalam kondisi khusus sebagai berikut :

  1.  Jika pelanggan memiliki hutang premi (pulsa) selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau melampaui masa leluasa
  2. Jika pelanggan tidak lagi memiliki kartu yang aktif.
  3. Jika pelanggan meninggal dunia (diluar kondisi jaminan polis)
  4. Jika pelanggan tidak lagi bertempat tinggal tetap di Indonesia dan/atau tidak lagi menjadi warga negara Indonesia.
  5. Jika pelanggan dikenakan tahanan/hukuman penjara.
  6. Apabila terjadi/terdapat kondisi force majeure sesuai kondisi polis.

Bagi Anda yang menerima SMS Broadcast, Periode free cover akan diberikan selama 7 (tujuh) hari pertama, sejak tanggal SMS dikirimkan dengan masa tunggu 2 (dua) hari. Dalam periode free cover ini, santunan biaya pengobatan tidak termasuk di dalamnya.

Langkah pendaftaran (khusus bagi Pelanggan Telkomsel) dapat melalui salah satu dari 3 cara ini:

  1. Tekan *123*52# dan OK/Call
  2. Ketik SMS Reg KD dan kirim ke 5456
  3. Tekan *123# dan OK/Call untuk masuk ke menu Telkomsel Siaga dan ikuti langkah berikutnya

Untuk informasi lebih lanjut hubungi 500 456

 

PROSES PENGAJUAN KLAIM
Proses pengajuan klaim dapat dilakukan dengan menghubungi Adira Care di 500 456 atau melalui SMS Channel di +628121113456

 

PROSES PEMBAYARAN SANTUNAN
Pembayaran santunan selambat-lambatnya dilakukan 14 (empat belas) hari setelah dokumen dilengkapi oleh pelanggan.



Klik di sini untuk melihat Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI)

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) Telkomsel


Asuransi Kecelakaan Diri Telkomsel merupakan produk asuransi kecelakaan diri; kerja sama antara Telkomsel dengan Adira Insurance, yang memberikan santunan kepada Anda; Pelanggan Telkomsel, sebagai bentuk penggantian biaya pengobatan yang timbul atas terjadinya suatu kecelakaan, serta pemberian manfaat bila kecelakaan tersebut mengakibatkan terjadinya cacat tetap total/sebagian, ataupun kematian.

 

A. Jenis Jaminan :
Risiko Kematian, Cacat Tetap, dan Biaya Pengobatan yang timbul akibat kecelakaan yang dijamin Polis.

B. Nilai Santunan
Santunan ini dirancang untuk melindungi pelanggan selama 24 jam dengan nilai manfaat santunan:

  1. Cacat tetap total/sebagian (maksimal Rp. 10.000.000,-)
  2. Meninggal dunia (maksimal Rp. 10.000.000,-)
  3. Biaya pengobatan (maksimal Rp. 1.000.000,-)

C. Batas Umur Peserta
0 s/d 65 Tahun

D. Hilangnya Hak Atas Santunan

1.Hak atas santunan berdasarkan pertanggungan ini menjadi hilang, apabila :

  • Data identitas asli pemilik kartu tidak sesuai dengan data Registrasi
  • Identitas resmi pemilik kartu sudah tidak berlaku pada tanggal kejadian kecelakaan

2. Hak atas santunan berdasarkan pertanggungan ini menjadi hilang, apabila ahli waris pelanggan :

  • Tidak mengajukan tuntutan klaim dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian dari penerima manfaat
  • Mempergunakan identitas/surat/alat bukti palsu
  • Terbukti bahwa kecelakaan atau kematian merupakan hasil dari tindakan kriminal atau kejahatan
  • Memberikan kesaksian palsu
  • Tidak memenuhi kewajiban berdasarkan kondisi Polis
  • Tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak asuransi memberitahukan secara tertulis bahwa ahli waris tidak berhak untuk mendapatkan santunan

E. Terhentinya Jaminan
Jaminan asuransi pelanggan akan berakhir dengan sendirinya dalam kondisi khusus sebagai berikut :

  1.  Jika pelanggan memiliki hutang premi (pulsa) selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau melampaui masa leluasa
  2. Jika pelanggan tidak lagi memiliki kartu yang aktif.
  3. Jika pelanggan meninggal dunia (diluar kondisi jaminan polis)
  4. Jika pelanggan tidak lagi bertempat tinggal tetap di Indonesia dan/atau tidak lagi menjadi warga negara Indonesia.
  5. Jika pelanggan dikenakan tahanan/hukuman penjara.
  6. Apabila terjadi/terdapat kondisi force majeure sesuai kondisi polis.

Bagi Anda yang menerima SMS Broadcast, Periode free cover akan diberikan selama 7 (tujuh) hari pertama, sejak tanggal SMS dikirimkan dengan masa tunggu 2 (dua) hari. Dalam periode free cover ini, santunan biaya pengobatan tidak termasuk di dalamnya.

Langkah pendaftaran (khusus bagi Pelanggan Telkomsel) dapat melalui salah satu dari 3 cara ini:

  1. Tekan *123*52# dan OK/Call
  2. Ketik SMS Reg KD dan kirim ke 5456
  3. Tekan *123# dan OK/Call untuk masuk ke menu Telkomsel Siaga dan ikuti langkah berikutnya

Untuk informasi lebih lanjut hubungi 500 456

 

PROSES PENGAJUAN KLAIM
Proses pengajuan klaim dapat dilakukan dengan menghubungi Adira Care di 500 456 atau melalui SMS Channel di +628121113456

 

PROSES PEMBAYARAN SANTUNAN
Pembayaran santunan selambat-lambatnya dilakukan 14 (empat belas) hari setelah dokumen dilengkapi oleh pelanggan.



Klik di sini untuk melihat Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI)